Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO

Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO
Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (kanan) membacakam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut.

R mengatakan kepada terdakwa pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.

Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R.

Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan.

Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (antara/jpnn)


Diimingi mendapat upah Rp 50 juta, kurir 19 kg sabu-sabu malah divonis penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News