Kurir 19 Kg Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup, 2 Orang Masih DPO
Selasa, 11 Juli 2023 – 19:00 WIB

Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha (kanan) membacakam amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut.
R mengatakan kepada terdakwa pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R.
Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan.
Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO. (antara/jpnn)
Diimingi mendapat upah Rp 50 juta, kurir 19 kg sabu-sabu malah divonis penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai