Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
jpnn.com - MEDAN - Francesco Ray Lumban Gaol (35), terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Francesco dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis (26/9).
Hakim menyatakan, terdakwa merupakan warga Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Perbuatan terdakwa ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
"Keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan," tegas Hakim Lenny.
Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa secara daring untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati kepada kurir sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir. Tidak ada hal meringankan.
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- AKBP Boby Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pemilih Pemula dan Sosialisasi Pilkada Damai