Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup

Kurir 36,7 Kilogram Sabu-Sabu Divonis Bui Seumur Hidup
Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution (kanan) membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp 5 juta untuk biaya transportasi. (antara/jpnn)


Terdakwa Abdurrahman, kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram divonis bui seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News