Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi
jpnn.com, JAMBI - Polisi masih mendalami kasus penangkapan kurir 3,8 Kg sabu-sabu di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Hasil penyelidikan tersangka Untung, 28, adalah warga RT 7, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, dan merupakan seorang residivis.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Jambi.
"Yang bersangkutan merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus narkoba juga," ujar Kompol Priyo Purwanto.
Bahkan, kata Dia, tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara. Penangkapan kali ini akan mengantarkannya ke hotel prodeo untuk ketiga kalinya.
"Ini yang ketiga kalinya," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga masih mengembangkan jaringan tersangka Untung ini. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangannya.
"Kasus ini masih kita kembangkan," katanya.
Polisi masih mendalami kasus penangkapan kurir 3,8 Kg sabu-sabu di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan