Kurir 3,8 Kg Sabu-sabu dari Aceh Itu Ternyata Mantan Napi
Selasa, 04 September 2018 – 13:20 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers bersama awak media beberapa waktu lalu. Foto: jambiekspres/jpg
Diketahui, Untung diamankan pada Selasa (28/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua tempat. Pertama ditangkap di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dari penangkapan pertama diamankan 2 paket sabu. Kemudian dikembangkan lagi ke rumah tersangka pada Rabu (29/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Alhasil didapatkan 7 paket sedang dan 3 paket sabu ukuran besar.
Total barang bukti seberat 3,8 Kg. Jika dirupiahkan mencapai Rp7 miliar. Sabu dikemas dalam kotak berwarna hitam yang ditanam di halaman rumah. (pds)
Polisi masih mendalami kasus penangkapan kurir 3,8 Kg sabu-sabu di Jalan Kol M Kukuh, Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa