Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Antara

Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp 15 juta untuk ongkos jalan. Sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai di tujuan.

Sesampai di Pekanbaru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu-sabu di Aceh.

Berikutnya, mereka berdua menyewa mobil.

Singkatnya, sesampai di Aceh mereka menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.

Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, mereka melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika itu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu-sabu.

"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan empat plastik berisikan sabu-sabu," ucapnya. (antara/jpnn)

Kurir sabu-sabu empat kilogram dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News