Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Setelah disetujui Saiful, Hakim memberi uang muka Rp 15 juta untuk ongkos jalan. Sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai di tujuan.
Sesampai di Pekanbaru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu-sabu di Aceh.
Berikutnya, mereka berdua menyewa mobil.
Singkatnya, sesampai di Aceh mereka menghubungi Hakim untuk mengambil barang haram tersebut.
Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, mereka melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Ketika itu, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu-sabu.
"Kemudian petugas polisi tersebut menggeledah mobil terdakwa dan ditemukan empat plastik berisikan sabu-sabu," ucapnya. (antara/jpnn)
Kurir sabu-sabu empat kilogram dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya