Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta
jpnn.com, NUNUKAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan empat kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar mengatakan kasus itu terungkap setelah anggotanya menerima informasi 13 April 2021 soal adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih.
Saat itu, anggota opsnal yang berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang berinisial ZN, AN dan MU dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jeriken tersebut," kata Syaiful di Nunukan, Kamis (22/4).
Setelah diamankan dan diperiksa, jeriken tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 5.076,33 gram. Barang itu akan dibawa ke Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
"Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan," ucap Syaiful.
Setelah diinterogasi, tersangka ZN mengaku disuruh mengambil barang narkoba tersebut di perairan Pancang Putih oleh seseorang bernama Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala dengan upah yang dijanjikan Rp 50 juta.
Selanjutnya tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu-sabu tersebut.
ZN dkk diamankan polisi ketika datang dari Malaysia menggunakan sebuah kapal kayu yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO