Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta
Jumat, 23 April 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki- laki berinisial EF. Ketika itu tersangka datang mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.
"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
ZN dkk diamankan polisi ketika datang dari Malaysia menggunakan sebuah kapal kayu yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai