Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui

''Menyesal tidak?'' tanya Hadi. Dengan suara yang tetap sama, Dedi menyatakan menyesal.
Namun, dia mengakui sudah dua kali mengantar barang haram tersebut atas perintah orang. Saat menjawab pertanyaan hakim, Dedi terus menundukkan kepala.
Hakim menuturkan, Dedi bersama rekannya, Nasruddin, diadili karena tertangkap di Bandara Juanda.
Pada setiap tersangka ditemukan 600 gram sabu-sabu (SS). Sebelum tertangkap, kedua tersangka berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam.
Mereka mengantar barang itu atas perintah Ridwan. Sampai sekarang, dia masih buron.
Selama putusan dibacakan, Dedi terus menundukkan kepala di kursi pesakitan.
Hadi memintanya untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan yang diberikan. Dedi mantap menyatakan tidak akan menolak hukuman itu.
''Saya terima (vonis),'' jelas Dedi.
Pelaku berangkat dari Batam dan tertangkap di Bandara Juanda tengah membawa sabu-sabu 600 gram.
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati