Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui
Kamis, 31 Mei 2018 – 08:08 WIB
Sikap berbeda diambil Lesya Agastya. Jaksa dari Kejari Sidoarjo itu belum memutuskan vonis hakim tersebut. ''Kami pikir-pikir,'' ucap Lesya.
Sementara itu, kemarin Nasruddin juga disidang. Agendanya adalah pembacaan pembelaan (pleidoi).
Sebelumnya, kuasa hukum Nasruddin, Henry Pardosi, menyatakan banyak hal yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.
Salah satunya kejanggalan penangkapan. Termasuk keduanya tidak ditangkap di Batam jika memang diperiksa di sana. (may/c15/ai/jpnn)
Pelaku berangkat dari Batam dan tertangkap di Bandara Juanda tengah membawa sabu-sabu 600 gram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil