Kurir 600 Gram SS Divonis 14 Tahun Bui
Kamis, 31 Mei 2018 – 08:08 WIB

Kurir narkoba divonis 14 tahun penjara. Foto: JPG
Sikap berbeda diambil Lesya Agastya. Jaksa dari Kejari Sidoarjo itu belum memutuskan vonis hakim tersebut. ''Kami pikir-pikir,'' ucap Lesya.
Sementara itu, kemarin Nasruddin juga disidang. Agendanya adalah pembacaan pembelaan (pleidoi).
Sebelumnya, kuasa hukum Nasruddin, Henry Pardosi, menyatakan banyak hal yang akan disampaikan dalam nota pembelaan.
Salah satunya kejanggalan penangkapan. Termasuk keduanya tidak ditangkap di Batam jika memang diperiksa di sana. (may/c15/ai/jpnn)
Pelaku berangkat dari Batam dan tertangkap di Bandara Juanda tengah membawa sabu-sabu 600 gram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati