Kurir 9 Kg Sabu-Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati

Kurir 9 Kg Sabu-Sabu di Medan Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan Trian Adhitya Izmail memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (11/1/2024). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Andhi dalam perkara menjadi kurir 9 kilogram sabu-sabu, empat bungkus ganja dengan berat 115,03 gram, dan 43 pil ekstasi.

"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada," ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan, inti pasal itu yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman seberat sembilan kilogram sabu dan lain-lain.

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu 1 kilogram.

Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti 8 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, 5 butir pil ekstasi dan lain-lain.

"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucapnya.(antara/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa Andhi dalam perkara menjadi kurir 9 kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja dan 43 pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News