Kurir Bandar Besar Ditangkap, 4 Kg Sabu Disita
jpnn.com, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar.
Dari lima tersangka, polisi menyita barang bukti 4 Kg sabu. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi, Drs Priyo Widyanto MM, menyebutkan, lima tersangka telah diamankan. Mereka merupakan kurir dari bandar besar.
“Mereka mendapat perintah untuk membawa barang. Upahnya macam-macam. Mulai dari Rp 10 sampai Rp 20 juta,” ujar Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM.
Menurutnya, tersangka memasok sabu menggunakan jalur darat. Anggota Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Subdit I di depan Polres Muarojambi dengan tersangka Irfandi (26) warga Tungkal Ilir yang merupakan oknum honorer di Diskominfo Tanjab Barat. Barang bukti diamankan 1 Kg sabu.
Sabu ini rencananya akan dipasok ke Lapas Kualatungkal kepada salah satu Napi. Selanjutnya, Nasrullah (28) warga Aceh. Dia ditangkap saat hendak membawa setengah Kg sabu ke wilayah Sarolangun.
Kemudian, 18 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Subdit III mengamankan Sandi Wijaya (30) warga Kota Jambi dan Erwan Saputra (37) warga Kota Jambi di depan Mako Polsek Tungkal Ulu. Diamankan barang bukti setengah Kg sabu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati