Kurir Bandar Besar Ditangkap, 4 Kg Sabu Disita

jpnn.com, JAMBI - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar.
Dari lima tersangka, polisi menyita barang bukti 4 Kg sabu. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kapolda Jambi, Drs Priyo Widyanto MM, menyebutkan, lima tersangka telah diamankan. Mereka merupakan kurir dari bandar besar.
“Mereka mendapat perintah untuk membawa barang. Upahnya macam-macam. Mulai dari Rp 10 sampai Rp 20 juta,” ujar Brigjen Pol Drs Priyo Widyanto MM.
Menurutnya, tersangka memasok sabu menggunakan jalur darat. Anggota Ditresnarkoba yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan.
Penangkapan pertama dilakukan oleh anggota Subdit I di depan Polres Muarojambi dengan tersangka Irfandi (26) warga Tungkal Ilir yang merupakan oknum honorer di Diskominfo Tanjab Barat. Barang bukti diamankan 1 Kg sabu.
Sabu ini rencananya akan dipasok ke Lapas Kualatungkal kepada salah satu Napi. Selanjutnya, Nasrullah (28) warga Aceh. Dia ditangkap saat hendak membawa setengah Kg sabu ke wilayah Sarolangun.
Kemudian, 18 Mei 2017 sekitar pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Subdit III mengamankan Sandi Wijaya (30) warga Kota Jambi dan Erwan Saputra (37) warga Kota Jambi di depan Mako Polsek Tungkal Ulu. Diamankan barang bukti setengah Kg sabu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi