Kurir Bawa Sabu-Sabu 1 Kilogram, MNO jadi DPO Polres Lhokseumawe
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh Timur yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu lebih dari satu kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan kedua pelaku berinisial M (47) dan MB (51) ditangkap di kawasan jalan elak Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"M dan MB ditangkap Selasa (11/5). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu satu kilogram lebih," kata AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Rabu (12/5).
AKBP Eko mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dari Idi, Aceh Timur ke Kota Banda Aceh.
Keduanya membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit mobil pikap warna hitam.
"Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan," kata AKBP Eko Hartanto.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih kurang seminggu, kata dia, ternyata informasi tersebut benar.
Pelaku diketahui melintasi Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
Polres Lhokseumawe menetapkan MNO sebagai DPO, setelah polisi menangkap dua kurir yang membawa satu kilogram sabu-sabu.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar