Kurir Bawa Sabu-Sabu 1 Kilogram, MNO jadi DPO Polres Lhokseumawe
Rabu, 12 Mei 2021 – 21:14 WIB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021). Antara Aceh/HO/Polres Lhokseumawe
Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak.
Sekitar pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu.
Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka," kata AKBP Eko.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur.
Pria berinisial MNL ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Eko, kedua pelaku mengaku diupah Rp5 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Kota Banda Aceh
"Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Lhokseumawe menetapkan MNO sebagai DPO, setelah polisi menangkap dua kurir yang membawa satu kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba