Kurir Bawa Sabu-Sabu 1 Kilogram, MNO jadi DPO Polres Lhokseumawe
Rabu, 12 Mei 2021 – 21:14 WIB
Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak.
Sekitar pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu.
Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka," kata AKBP Eko.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut seorang pria berinisial MNL, warga Aceh Timur.
Pria berinisial MNL ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Eko, kedua pelaku mengaku diupah Rp5 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Kota Banda Aceh
"Kedua pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polres Lhokseumawe menetapkan MNO sebagai DPO, setelah polisi menangkap dua kurir yang membawa satu kilogram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar