Kurir Caleg Tepergok Bagi Uang ke Warga

Kurir Caleg Tepergok Bagi Uang ke Warga
Kasus money politic caleg. Foto : JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Minta Dukungan Warga, Caleg Tepergok Bagi Uang Saat Pengajian

Sementara atas perbuatannya pelaku dapat terjerat dengan pasal 523 ayat 2 dan pasal 278 ayat 2 dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 48 juta. (pul/jpnn)


Kurir membagi uang dan meminta untuk memcoblos salah satu caleg DPRD Ponorogo yang sudah memberi uang tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News