Kurir Caleg Tepergok Bagi Uang ke Warga
Selasa, 16 April 2019 – 11:06 WIB
BACA JUGA : Minta Dukungan Warga, Caleg Tepergok Bagi Uang Saat Pengajian
Sementara atas perbuatannya pelaku dapat terjerat dengan pasal 523 ayat 2 dan pasal 278 ayat 2 dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 48 juta. (pul/jpnn)
Kurir membagi uang dan meminta untuk memcoblos salah satu caleg DPRD Ponorogo yang sudah memberi uang tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Bawaslu Bogor Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembagian Amplop oleh Tim Rudy-Jaro
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak