Kurir Caleg Tepergok Bagi Uang ke Warga
Selasa, 16 April 2019 – 11:06 WIB

Kasus money politic caleg. Foto : JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Minta Dukungan Warga, Caleg Tepergok Bagi Uang Saat Pengajian
Sementara atas perbuatannya pelaku dapat terjerat dengan pasal 523 ayat 2 dan pasal 278 ayat 2 dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 48 juta. (pul/jpnn)
Kurir membagi uang dan meminta untuk memcoblos salah satu caleg DPRD Ponorogo yang sudah memberi uang tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024