Kurir dan Penadah Buku Nikah Palsu Berhasil Diciduk

Pemerintah Siapkan Pengacara, Jika Proses Hukum Berjalan di Arab Saudi

Kurir dan Penadah Buku Nikah Palsu Berhasil Diciduk
Kurir dan Penadah Buku Nikah Palsu Berhasil Diciduk
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene di Jakarta kemarin (8/10) akan mendalami dulu kasus penangkapan kurir dan penadah buku nikah palsu ini. Jika memang sudah diserahkan ke Konjen Jeddah, Tene mengatakan perwakilan Indonesia akan mengawal proses hukum mereka bertiga.

Tene menerangkan jika ada banyak kemungkinan proses hukum yang akan dijalani oleh para WNI yang terlibat dalam peredaran buku nikah palsu ini. Dia mengatakan, jika penyelundupan buku nikah palsu ini juga melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi, maka mereka bertiga akan diproses oleh polisi setempat. Hingga ke tahap persidangan.

Jika kemungkinan proses hukum mereka dilakukan di Arab Saudi, Tene mengatakan pemerintah Indonesia siap menghadirkan pengacara atau pembela. "Hak sebagai tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan perlindungan dari pembela atau pengacara tetap wajib kita penuhi," katanya.

Kemungkinan berikutnya adalah, ada keputusan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia untuk mendeportasi mereka bertiga. Jika upaya ini yang terjadi, maka proses hukum untuk ketiga orang ini akan dijalankan di tanah air.

JAKARTA - Kejahatan pemalsuan buku nikah yang diselundupkan ke Arab Saudi melalui kurir jamaah haji terbongkar. Petugas berhasil mengamankan JBZ,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News