Kurir Diupah Rp 10 Juta Bawa 5.000 Butir Ekstasi
Rabu, 05 September 2018 – 17:43 WIB
“Kita yakin ini baru beredar, agar tidak merebak kemana-mana, kita harapkan semua pihak untuk sama melakukan pemberatasan terhadap barang haram itu,” ujarnya. (ibi/mai)
Polres Banda Aceh menangkap warga Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara berinisial J, 29, sekitar 9.00 WIB, Minggu (2/9).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bukan Hanya Kompetisi Olahraga, PON XXI Turut Menggerakkan Sektor Ekonomi Lokal
- Final Sepak Bola PON XXI Jatim vs Jabar, Pelatih Aceh Minta Maaf, Fakhri Husaini Sedih
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- BSI Buka 30 Outlet Akhir Pekan di PON Aceh
- Duar, Rumah Cagub Aceh Dilempar Bom saat Subuh
- Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah