Kurir Diupah Rp 6 Juta Bawa Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar
Rabu, 18 April 2018 – 21:20 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun.(dal)
Jajaran Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu