Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
Selasa, 16 April 2024 – 09:41 WIB

Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengiring tersangka LDS pada Senin (15/4/2024) yang diduga telah membuat laporan palsu terkait kasus begal. ANTARA/Aditya Rohman
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan LDS, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu.
"LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, penyidik juga berupaya menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ant/jpnn.com)
Beginilah kasus kurir ekspedisi yang ditangkap polisi gegara laporan palsu. Begini fakta yang ditemukan polisi. Oalah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi