Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
Selasa, 16 April 2024 – 09:41 WIB
Setelah itu, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengakuan LDS, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu.
"LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, penyidik juga berupaya menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(ant/jpnn.com)
Beginilah kasus kurir ekspedisi yang ditangkap polisi gegara laporan palsu. Begini fakta yang ditemukan polisi. Oalah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Banjir dan Longsor Sukabumi: 10 Warga Meninggal Dunia, Eros dan Oji Masih Dicari
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Innalillahi, Bripka Miftahu Rochman Gugur Saat Evakuasi Korban Bencana di Sukabumi
- Banjir dan Longsor di Sukabumi, 2 Warga Meninggal, 10 Jembatan Putus
- Jasad Warga Sukabumi Terseret Banjir Ditemukan di Aliran Sungai Cimandiri