Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/M Sahbainy Nasution

jpnn.com, MEDAN - Mawardi, terdakwa kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh dituntut hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5).

"Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa menjatuhkan hukuman mati," ucap JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang.

Dia mengatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Nalom.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sepekan dalam agenda sidang untuk menyampaikan nota pembelaan (peledoi).

Sebelumnya, JPU menguraikan pada 11 Desember 2022 sekira 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan satu unit Mobil Boks warna hitam No Pol BL 8237 HC.

Terdakwa kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh dituntut hukuman mati. Adilkah?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News