Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kurir Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/M Sahbainy Nasution

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.

Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan juga ada lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta. Kemudian Bayu dan terdakwa bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan Bayu menghubungi pemesan. Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan.

Sesampai di simpang jembatan layang di Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan.

Setelah digeledah ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp 2 juta. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Terdakwa kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh dituntut hukuman mati. Adilkah?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News