Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:10 WIB

Ganja kering. Foto: Jawapos.com
jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir ganja Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana Wahyudi terancam mendekam lama di penjara.
Kemarin (19/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan 15 tahun penjara.
Keduanya tampak lesu saat sidang yang dipimpin Unggul Warso Mukti itu dimulai.
Ayub dan Bayu hanya menunduk ketika JPU Roginta Sirait membacakan amar tuntutannya.
Karena berkasnya berbeda, Roginta membacakan satu per satu tuntutan.
''Menjatuhkan pidana 15 tahun terhadap terdakwa Bayu Maulana Wahyudi," ujar Roginta.
Selain hukuman badan, Roginta meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar.
Jika tidak bisa membayar, terdakwa harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.
Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar pada kurir ganja
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati