Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:10 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Dua kurir ganja Ayub Hazkia Oroh dan Bayu Maulana Wahyudi terancam mendekam lama di penjara.
Kemarin (19/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan 15 tahun penjara.
Keduanya tampak lesu saat sidang yang dipimpin Unggul Warso Mukti itu dimulai.
Ayub dan Bayu hanya menunduk ketika JPU Roginta Sirait membacakan amar tuntutannya.
Karena berkasnya berbeda, Roginta membacakan satu per satu tuntutan.
''Menjatuhkan pidana 15 tahun terhadap terdakwa Bayu Maulana Wahyudi," ujar Roginta.
Selain hukuman badan, Roginta meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar.
Jika tidak bisa membayar, terdakwa harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.
Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar pada kurir ganja
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi