Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara

Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Ganja kering. Foto: Jawapos.com

Tuntutan serupa ditujukan kepada terdakwa Ayub. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Roginta menganggap mereka terbukti bersalah karena membawa ganja. Ayub yang juga tukang ojek online membawa 5 kg ganja.

Sementara itu, Bayu ditangkap dengan barang bukti 4 kg ganja.

Ganja tersebut diambil keduanya di sebuah kantor ekspedisi di Gresik 14 Mei lalu.

Sebelumnya, mereka dihubungi Yogi, bandar yang juga narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. (aji/c18/ano/jpnn)


Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar pada kurir ganja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News