Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:10 WIB
Tuntutan serupa ditujukan kepada terdakwa Ayub. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Roginta menganggap mereka terbukti bersalah karena membawa ganja. Ayub yang juga tukang ojek online membawa 5 kg ganja.
Sementara itu, Bayu ditangkap dengan barang bukti 4 kg ganja.
Ganja tersebut diambil keduanya di sebuah kantor ekspedisi di Gresik 14 Mei lalu.
Sebelumnya, mereka dihubungi Yogi, bandar yang juga narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. (aji/c18/ano/jpnn)
Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar pada kurir ganja
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi