Kurir Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
Jumat, 20 Oktober 2017 – 07:10 WIB

Ganja kering. Foto: Jawapos.com
Tuntutan serupa ditujukan kepada terdakwa Ayub. Keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Roginta menganggap mereka terbukti bersalah karena membawa ganja. Ayub yang juga tukang ojek online membawa 5 kg ganja.
Sementara itu, Bayu ditangkap dengan barang bukti 4 kg ganja.
Ganja tersebut diambil keduanya di sebuah kantor ekspedisi di Gresik 14 Mei lalu.
Sebelumnya, mereka dihubungi Yogi, bandar yang juga narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. (aji/c18/ano/jpnn)
Jaksa minta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 5 miliar pada kurir ganja
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati