Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Serahkan Hak Ahli Waris
Kamis, 23 Februari 2023 – 11:42 WIB

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke rumah korban untuk mengungkapkan duka cita, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp 422 juta. Foto dok BPJS Ketenagakerjaan
Para pekerja informal tersebut, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain.
Mereka bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Oleh karena itu Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftakan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan," sebutnya.(chi/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim untuk memastikan status kepesertaan seorang kurir yang meninggal dunia saat mengantar paket.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Mengenal Cara Kerja Asuransi Kesehatan, Silakan Disimak
- Della Surya
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025