Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 28 Oktober 2023, personel Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.
Polisi kemudian melakukan pembelian secara terselubung dengan melakukan pemesanan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan, dengan memperlihatkan uang Rp 580 juta.
Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu-sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Teguh.
Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp 40 juta.(ant/jpnn.com)
Terdakwa Teguh Andriansyah selaku kurir narkoba 2 kg divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PNA Medan, Rabu (6/3).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri