Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara

Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
Hakim vonis 20 penjara terdakwa kurir narkoba. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 28 Oktober 2023, personel Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kabupaten Asahan.

Polisi kemudian melakukan pembelian secara terselubung dengan melakukan pemesanan sebanyak dua kilogram kepada Salim dan Reza di Asahan, dengan memperlihatkan uang Rp 580 juta.

Salim dan Reza ditangkap bersama barang bukti oleh pihak petugas Polda Sumut.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu-sabu itu milik Teguh Andriansyah yang berada di lapas.

Selanjutnya, pada 29 Oktober 2023, polisi menjemput terdakwa Teguh.

Dari hasil interogasi, paket itu suruhan Dodi dari Malaysia. Dari penjualan itu, nantinya akan diberikan Rp 40 juta.(ant/jpnn.com)

Terdakwa Teguh Andriansyah selaku kurir narkoba 2 kg divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PNA Medan, Rabu (6/3).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News