Kurir Narkoba Baru 1 Bulan Keluar Penjara, Tertangkap Lagi
Minggu, 05 Agustus 2018 – 06:17 WIB
Dalam setiap transaksi, kedua kurir mendapatkan upah sedikitnya Rp 750 ribu. Sementara dalam sehari, mereka bisa melakukan transaksi hingga 10 kali transaksi.
Dia mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.
"Polisi berencana berkoordinasi dengan Kemenkumham, untuk membongkar bisnis narkoba di balik lapas," imbuh AKBP Fadly.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sementara kedua tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 114 KUHP UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (yos/jpnn)
Kurir narkoba yang ditangkap polisi adalah residivis yang baru 1 bulan keluar dari Lapas Porong.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia