Kurir Narkoba Baru 1 Bulan Keluar Penjara, Tertangkap Lagi
Minggu, 05 Agustus 2018 – 06:17 WIB

Dua kurir narkoba ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
Dalam setiap transaksi, kedua kurir mendapatkan upah sedikitnya Rp 750 ribu. Sementara dalam sehari, mereka bisa melakukan transaksi hingga 10 kali transaksi.
Dia mengatakan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba lintas kota di Jawa Timur.
"Polisi berencana berkoordinasi dengan Kemenkumham, untuk membongkar bisnis narkoba di balik lapas," imbuh AKBP Fadly.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sementara kedua tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat pasal 114 KUHP UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (yos/jpnn)
Kurir narkoba yang ditangkap polisi adalah residivis yang baru 1 bulan keluar dari Lapas Porong.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Residivis Sekaligus Spesialis Curanmor di Musi Rawas Ditangkap
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi