Kurir Narkoba dari Aceh Ini Ditangkap di Jambi, Modusnya Tak Biasa
jpnn.com, JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pelaku menyelundupkan narkoba itu dengan modus menyimpannya dalam botol berisikan madu.
Mereka ditangkap tim BNN Jambi di jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru pada Selasa (31/10).
"Ditangkap anggota kami saat mereka tiba untuk transit di loket bus setelah tiba dari Aceh dengan tujuan Jakarta," kata Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko, Rabu (1/11).
Kedua pelaku ialah Muhammad Sayid Khaidin (29) warga Kecamatan Tiro atau Truseb, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan Nabuhani (34) asal Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Petugas BNN menemukan narkoba yang diselundupkan setelah memeriksa barang bawaan kedua tersangka.
Tim BNN menyita 10 botol berisikan madu hutan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai 781,842 gram, serta dua unit handphone milik pelaku.
Wisnu menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Aceh.
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh ditangkap tim BNN Jambi. Modus mereka menyelundupkan narkotikaitu tidak biasa.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati