Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara

Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Tersangka Febriansyah (43) saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Febriansyah (43), warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap polisi dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang terkait narkoba.

Kurir narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,05 kilogram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebut penangkapan Febri berawal dari pembuntutan terhadap pengedar narkoba berinisial AG.

"Anggota kami awalnya menargetkan AG, tetapi kabur. Dalam pengembangannya, anggota kami menangkap kurir sabu-sabu di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Harryo, Rabu (20/9).

Kasus itu terungkap berkat kerja sama Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek Ilir Timur (IT ) I Palembang.

Tersangka Febriansyah mengaku nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

Dia bahkan nekat melakukan transaksi di rumahnya dengan upah Rp 1 juta tiap transaksi.

Faktor ekonomi, Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News