Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 20 September 2023 – 11:31 WIB
"Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dan terancam pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Faktor ekonomi, Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri