Kurir Narkoba di Jakabaring Ini Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 20 September 2023 – 11:31 WIB

Tersangka Febriansyah (43) saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Ada yang pesan, ambilnya di rumah saya, tetapi saat itu malah tertangkap polisi," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dan terancam pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Faktor ekonomi, Febriansyah (43) warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya