Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita
Sabtu, 23 September 2023 – 16:53 WIB

Kedua tersangka kurir narkoba beserta barang bukti ekstasi saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com
"Petugas langsung mengamankan tersangka Frengki," ungkap Dolifar.
Namun, ketika personil mengamankan tersangka Frengki, Beni rekan Lis malah kabur.
"Saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Beni, sekaligus melakukan penyelidikan ekstasi tersebut di dapat dari siapa," tutur Dolifar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Sebanyak 19 ribu ekstasi asal Pekanbaru gagal beredar di Palembang, setelah kurir bernama Frengki ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia