Kurir Narkoba Terjebak di Rumah Bandar
Sabtu, 06 Mei 2017 – 21:24 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP
jpnn.com, SURABAYA - Polsek Asemrowo, Surabaya membekuk Fadli Pradana, seorang kurir narkoba.
Pemuda 24 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simo Gunung Barat.
Polisi menduga rumah tersebut adalah milik seorang bandar yang beroperasi di wilayah Simo.
Pemuda yang bekerja sebagai karyawan pabrik produksi sandal itu mengaku menjadi pecandu sabu-sabu sejak 2016.
Dia beralasan terpaksa memakai barang haram tersebut karena beban kerja yang berat.
Sementara itu, Panitreskrim Polsek Asemrowo Iptu Endri Subandrio menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat akan mengirimkan sabu-sabu kepada pelanggan.
Sebelumnya, tim Unit Reskrim Polsek Asemrowo memantau Fadli selama sebulan terakhir.
''Kami pantau, dia sering kirim sabu-sabu ke orang,'' ujarnya.
Polsek Asemrowo, Surabaya membekuk Fadli Pradana, seorang kurir narkoba.
BERITA TERKAIT
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi