Kurir Sabu 3 Kilogram Dituntut 18 Tahun, Rasain!
jpnn.com - BATAM - Sri Ummi dan Kurniawati, terdakwa kepemilikan tiga kilo gram sabu dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam. Meski dituntut cukup ringan, kedua terdakwa ini masih meminta keringanan kepada majelis hakim.
Dalam surat tuntannya, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan menilai kedua wanita yang sudah berumur ini terbukti bersalah. Hal itu diperkuat dari keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, Wawan sempat menjelaskan hal yang meringankan perbuatan keduanya. Salah satunya merasa bersalah.
"Menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 112 jo 132 tentang undang-undang narkoba. Menuntut masing-masing terdakwa dengan 18 tahun penjara," ujar Wawan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim July seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa.
Wawan juga menjelaskan kedua terdakwa dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair empat bulan kurungan. Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Diketahui, Ummi dan Kurniawati ditangkap tahun lalu di depan Top 100 Penuin. Dari tangan kedua terdakwa, polisi menyita tiga kilo lebih sabu.
Kepada penyidik, mereka mengaku membawa sabu atas suruhan Tejo. Tejo merupakan, narapidana di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo. Mereka diberi upah masing-masing, Ummi Rp 15 juta, sedangkan Kurniawati Rp 17 juta.(she/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim