Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
Tuding BNN Ganti Barang Bukti
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:19 WIB
JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika itu dengan hukuman mati. Amado terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dan membawa sabu-sabu dalam jumlah 5,668 kilogram. "Dijatuhi hukuman dengan pidana mati dan dibebankan biaya perkara Rp 2.000," kata Ketua Majelis Hakim Dehel K. Sandan dalam vonis di PN Jakarta Pusat kemarin (4/8). Amado mengakui bahwa dia memang terlibat dalam bisnis narkoba tersebut. Namun, dia mengaku tidak terlibat aktif. Dia hanya bertugas menjaga barang-barang tersebut. "Banyak yang lebih buruk dari saya, tapi vonisnya tidak sampai mati," katanya.
Saat hakim menggedok palu, Amado tidak terlihat sedih. Bahkan, lelaki 35 tahun itu langsung mendatangi sejumlah wartawan sambil terkekeh dan membuat tanda "peace" dengan kedua tangannya. Begitu pula ketika dikeler ke ruang tahanan di bagian belakang tahanan. Lelaki berbadan tegap ini mengaku tak takut dengan hukuman yang diganjarkan hakim kepadanya. "Jelas saya akan banding. Saya tidak berencana mati kok. Para hakim telah salah membuat putusan," katanya.
Dia juga balik menuduh Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merekayasa kasus tersebut. Dia mengakui bahwa ada sabu-sabu dalam apartemennya. Namun, kualitasnya jelek. "Orang-orang BNN itu yang mengganti barang buktinya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika
BERITA TERKAIT
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh