Kurir Sabu Amerika Divonis Mati

Tuding BNN Ganti Barang Bukti

Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
Kurir Sabu Amerika Divonis Mati
Majelis hakim berpendapat, vonis maksimal diganjarkan kepada Amado karena semua dakwaan terbukti. Yakni, terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Peyman alias Azizallah alias Sorena (rekan Amado yang juga ditangkap bersama dia di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta), untuk melakukan tindak pidana narkotika. Dia juga terbukti memiliki sabu-sabu kualitas wahid dengan jumlah di atas 5 kilogram di apartemen yang dia tinggali. Selain itu, putusan tersebut diberikan agar memberi efek jera bagi warga negara asing lainnya. "Tidak ada hal yang meringankan," tegas majelis hakim.

Bahkan, imbuh hakim, banyak hal yang memberatkan Amado. Dia berbelit-belit dalam memberi keterangan. Keterangan dia di berita acara pemeriksaan (BAP) juga berubah-ubah. "Terdakwa terpengaruh oleh Sorena untuk tidak memberi keterangan di BAP dengan sebenar-benarnya," katanya.

Sebelumnya diwartakan, pada 19 Oktober 2009, Amado tertangkap bersama rekannya Payman dengan barang bukti berupa 5,668 kilogram sabu-sabu di salah satu apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari tangan mereka, polisi menyita 5,68 kilogram sabu-sabu dalam bentuk kristal yang setara Rp 9,52 miliar. Awalnya, polisi menangkap Amado di kediamannya di kamar 0331 Tower I Apartemen Park Royale, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 35-39, Jakarta Pusat. Seluruh sabu-sabu itu ditemukan di kamar Amado. Dari keterangan Amado, polisi kemudian menangkap Sorena di sebuah apartemen. (aga)

JAKARTA - Karir Frank Amado sebagai kurir sabu-sabu berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis warga negara Amerika


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News