Kurir Sabu Cuma Diupah Rp 20 ribu, Divonis 6 Tahun
jpnn.com, BATAM - Ica Muliani, terdakwa perkara narkotika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8). Perbuatannya sebagai kurir sabu dengan barang bukti 0,70 gram, membuatnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor, didampingi dua hakim anggota.
Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yakni 7 tahun. Meski begitu, terdakwa maupun JPU mengaku menerima putusan tersebut. Terdakwa mengaku menyesal dengan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Dalam perkaranya, terdakwa mendapat pesanan untuk menyediakan sabu dari Abang (DPO) seharga Rp 100 ribu. Lalu, terdakwa mengambil barang pesanan itu ke Novi (DPO) dan menerima upah Rp 20 ribu. Novi menyerahkan 2 paket sabu seberat 0,70 gram untuk diserahkan ke pemesan.
Namun, saat menunggu si pemesan di Simpang Dam Mukakuning (20/2) lalu, beberapa anggota TNI Angkatan Darat (Denpom) menghampiri terdakwa dan menemukan barang bukti sabu yang sedang dipegang di tangan kanan terdakwa. Ia pun diserahkan ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nji)
Ica Muliani, terdakwa perkara narkotika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8). Perbuatannya sebagai kurir sabu dengan
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar