Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia ke Tanjungbalai Karimun, akhirnya Rabu (4/8) kemarin divonis majelis hakim PN Tanjungbalai Karimun dengan penjara seumur hidup.
Sidang yang dipimpin Y Wisnu Wicaksono, hakim anggota I made Adichandra SH dan Ahmad Suhel SH itu, dihadiri oleh jaksa penuntut Sigit SH serta kuasa hukum terdakwa Djuardis SH. Hakim menyatakan bahwa Lim Chen Huat dinyatakan bersalah dan perbuatannya telah melanggar pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga:
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, adalah bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara asing dianggap telah meresahkan rakyat dan bangsa Indonesia. Lim Chen Huat juga disebut telah mengganggu program pemerintah RI dalam hal pemberantasan narkotika. Sementara, hal yang meringankan adalah berupa terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepada Lim Chen Huat itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut yang menuntut dengan pidana hukuman seumur hidup. Bahkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa barang bukti yang dibawa ke persidangan selain SS dan pil ekstasi, uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 10.870.000 dirampas untuk negara, begitu juga dengan uang tunai dalam bentuk ringgit Malaysia dan dolar Singapura.
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Penantian Panjang Warga Tamansari Bandung Bisa Tempati Rumah Deret
- Jasad Pria Lansia Ditemukan Tersangkut di Bendungan PLTA Ubrug Sukabumi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemda di Jateng Oke, Ombudsman Beri Apresiasi