Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup

Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Sementara kuasa hukum terdakwa, Djuardis, kepada Batam Pos (grup JPNN) usai mengikuti sidang menyebutkan, belum bisa memberikan jawaban pasti atas keputusan ini, karena masih ada waktu tujuh  hari. "Menyatakan menerima atau tidak keputusan hakim yang memberikan pidana penjara seumur hidup terhadap klien saya, masih ada beberapa hari," katanya.

Begitu juga dengan jaksa penuntut, Sigit SH, mengaku belum memberikan jawaban apa-apa, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya. "Hasil keputusan sidang hari ini (kemarin, Red) akan saya sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan (Kajari)," terangnya. (san/ito/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tewas Ditabrak Kasat Intel

KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News