Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB

Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Sementara kuasa hukum terdakwa, Djuardis, kepada Batam Pos (grup JPNN) usai mengikuti sidang menyebutkan, belum bisa memberikan jawaban pasti atas keputusan ini, karena masih ada waktu tujuh hari. "Menyatakan menerima atau tidak keputusan hakim yang memberikan pidana penjara seumur hidup terhadap klien saya, masih ada beberapa hari," katanya.
Baca Juga:
Begitu juga dengan jaksa penuntut, Sigit SH, mengaku belum memberikan jawaban apa-apa, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya. "Hasil keputusan sidang hari ini (kemarin, Red) akan saya sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan (Kajari)," terangnya. (san/ito/jpnn)
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Bantai 11 Pendulang Emas, OPM Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo Subianto
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng Kembali Disambut Antusiasme Warga