Kurir Sabu Malaysia Divonis Seumur Hidup
Kamis, 05 Agustus 2010 – 05:51 WIB
Sementara kuasa hukum terdakwa, Djuardis, kepada Batam Pos (grup JPNN) usai mengikuti sidang menyebutkan, belum bisa memberikan jawaban pasti atas keputusan ini, karena masih ada waktu tujuh hari. "Menyatakan menerima atau tidak keputusan hakim yang memberikan pidana penjara seumur hidup terhadap klien saya, masih ada beberapa hari," katanya.
Baca Juga:
Begitu juga dengan jaksa penuntut, Sigit SH, mengaku belum memberikan jawaban apa-apa, meski putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya. "Hasil keputusan sidang hari ini (kemarin, Red) akan saya sampaikan terlebih dulu kepada pimpinan (Kajari)," terangnya. (san/ito/jpnn)
KARIMUN - Lim Chen Huat (45), warga Johor Bahru, Malaysia, yang menjadi kurir dua kilogram sabu sabu (SS) dan 10.112 butir pil ekstasi yang dibawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- Fly Jaya Siap Terbang ke Maratua-Lintas Kalimantan, Akmal: Kami Butuh Transportasi Udara
- Terungkap, Ini Alasan Pelaku Penculikan Perempuan di Antapani Bandung
- Puluhan Rumah Warga di Lebak Rusak Akibat Pergerakan Tanah
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Kunjungi Sumut, Mentan Amran Memastikan Swasembada Melalui Oplah Berjalan Lancar