Kurir Sabu-Sabu 42 Kilogram Sudah 15 Kali Mengirim Narkoba, Baru Tertangkap Sekarang
Rabu, 02 November 2022 – 21:32 WIB

Ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022), terkait penggagalan peredaran 42 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Ayat 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," ujarnya. (antara/jpnn)
Penampakan sabu-sabu seberat 42 kilogram asal Malaysia yang dikirim tiga orang tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi