Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?

Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?
Jaksa Penuntut Umum Sri Delyanti (kiri) membacakan tuntutan terdakwa RS kurir narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ANTARA/HO)

Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan polisi, maka untuk melakukan transaksi dilaksanakan di Jalan Karya Wisata di Kelurahan Pangkalan Mansyur tepatnya di dalam rumah makan Barokah Minang.

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut sedang duduk di rumah makan Barokah Minang, terdakwa datang ke rumah makan tersebut untuk menyerahkan 1 bungkus plastik bening tembus padang yang berisi narkotika jenis sabu," ucap JPU.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti narkoba disita dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata JPU Sri Delyanti. (antara/jpnn)


Tak cuma hukuman penjara 11 Tahun, kurir sabu-sabu dituntut membayar denda Rp 1 miliar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News