Kurir Sabu-sabu Asal Lombok Tertangkap di Batam
jpnn.com, MATARAM - Warga Lombok Tengah (Loteng) Aji, Pian, dan Adi diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (19/2) kemarin. Ketiganya kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,1 kilogram.
Penangkapan pelaku bermula ketika Aji menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, saat memasuki pintu pemeriksaan penumpang. Petugas yang melihat itu berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan badan dan tas Aji melalui mesin X-Ray.
BACA JUGA: Kurir 14 Kg Sabu-sabu Tewas Ditembak Polisi di Medan
Hasil pemindaian X-Ray menunjukkan adanya benda mencurigakan yang diduga narkotika. Petugas kemudian membongkar tas pelaku dan menemukan dua kapsul berisi narkoba sabu-sabu seberat 315 gram.
Aji kemudian menyebut dua rekannya, yakni Pian dan Adi, yang juga membawa narkotika. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan kedua pelaku yang masih berada di areal Bandara Hang Nadim.
Hasil penggeledahan terhadap Pian, ditemukan sabu-sabu seberat 307 gram. Sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam perutnya. Adapun Aji, menyembunyikan sabu-sabu seberat 526 gram di dalam kopernya.
Petugas awalnya mengamankan empat orang. Selain Aji, Pian, dan Adi, satu orang lainnya adalah Lista. Perempuan asal Praya tersebut merupakan istri dari Adi. Meski sempat diamankan, petugas melepas Lista karena tidak menemukan barang bukti berupa narkoba.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan penangkapan tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku telah dilimpahkan ke BNN Kepri.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan penangkapan tiga pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,1 kilogram.
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Penyelundupan 266.600 Benih Lobster Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Batam!
- Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Periode 2017-2024, Ini Datanya
- Barang Ilegal Senilai Rp 16,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Batam, Ini Perinciannya
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara