Kurir Sabu-Sabu Lapas Porong Kena 8 Tahun

Kurir Sabu-Sabu Lapas Porong Kena 8 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sesampai di Lombok, Lalu bertugas mengambilnya untuk diserahkan kepada penerima bernama Baso Armatoa Pasolo.

Setidaknya sudah tiga kali aksi tersebut berhasil dan SS sampai serta diantar kepada penerima. Namun, untuk kiriman keempat, petugas jasa paket curiga dan melapor ke polisi.

Setelah dibuka polisi, ternyata benar ditemukan paket SS 5,6 gram yang diselipkan di dalam tumpukan pakaian.

Polisi membungkus paket dan mengirimkannya sampai ke Lombok. Setelah paket sampai dan diambil Lalu, polisi kemudian menangkapnya.

Menanggapi vonis itu, baik Lalu maupun JPU menerimanya. Kuasa hukum Lalu -Rudhy Wedhasmara- mengungkapkan, sebenarnya kliennya hanyalah kurir.

Dia kecanduan sabu-sabu berat sehingga sangat membutuhkan barang tersebut. Ketergantungan terhadap SS dimanfaatkan bandar narkoba untuk merekrutnya sebagai kurir dengan imbalan Rp 300 ribu sekali terima.

''Karena kebutuhan menggunakan narkoba, dimanfaatkan pengedar di Lombok untuk mengambil paket dari Lapas Porong,'' katanya. (gas/c22/ano/jpnn)


Ketergantungan terhadap sabu-sabu dimanfaatkan bandar narkoba untuk merekrutnya sebagai kurir narkoba dengan imbalan Rp 300 ribu sekali terima.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News