Kurir Sabu-sabu Lolos dari Hukuman Mati karena Hamil
jpnn.com - SLEMAN - Kehamilan Tuti Herawati, 34, cukup menyentuh perasaan hakim yang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman kemarin (29/5). Karena itulah, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi memvonis kurir sabu-sabu senilai Rp 8,021 miliar itu dengan hukuman seumur hidup (potong masa tahanan) dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati. Majelis hakim berpendapat, hukuman mati terlalu berat bagi warga yang tinggal di Jalan H Kurdi Nomor 34, RT 1, RW 1, Karasak, Astanaanyar, Bandung, tersebut.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sedang hamil. Yang bersangkutan juga seorang single parent yang menanggung dua anak masih kecil," ujar Wiryatmi saat membacakan amar putusan.
Hukuman seumur hidup dijatuhkan sebagai sarana pembinaan. Dengan begitu, setelah kembali ke tengah masyarakat dan keluarga, terdakwa bisa memperbaiki diri, khususnya mendidik anak-anak.
Selain itu, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi tindakannya. Faktor psikologis, sosiologis, dan keadilan turut menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan putusan.
Sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan kepada perempuan asal Bandung itu karena beberapa pertimbangan. Perbuatan Tuti meresahkan masyarakat dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Dalam sidang yang sama, hakim memvonis Jumidah dengan hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan mati dari JPU.
Jumidah adalah rekan Tuti yang tertangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogja di Bandara Adisutjipto Minggu malam, 28 Desember 2014. Keduanya adalah rekan sejawat yang bekerja di salah satu toko di Bandung.
SLEMAN - Kehamilan Tuti Herawati, 34, cukup menyentuh perasaan hakim yang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman kemarin
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta