Kurir Sabu-Sabu Tepergok Bawa Senjata Api Lengkap dengan Empat Peluru
Senin, 05 Juli 2021 – 21:19 WIB
Begitu pula dengan syarat penggunaan peluru aktif.
Meskipun mendapatkan izin, kata dia, penggunaannya terbatas. Dalam aturan senjata api hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau perlombaan.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
"Jadi tidak sembarang masyarakat sipil menguasai senjata api. Apa pun itu alasannya, harus ada izin dengan memegang bukti surat resmi dari kepolisian, dalam hal ini Polda NTB. Apalagi senjata api untuk investasi, itu harus melalui seleksi izin ketat," kata Agus.(antara/jpnn)
Seorang kurir sabu-sabu di Mataram Nusa Tenggara Barat, berinisial JD, 33, ditangkap jajaran Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat, Senin (5/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Iqbal-Dinda Unggul Signifikan di Pilgub NTB, Zul-Uhel Kian Suram
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Minakum Ditemukan Tewas Terbakar di Lombok Tengah
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer