Kurir Suap Atur Perkara Lain untuk Lippo Group
Rabu, 31 Agustus 2016 – 18:26 WIB

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Foto: dok.JPNN
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Hesti selanjutnya menemui Edy Nasution dan menyampaikan permintaan Ervan menunda pelaksanaan eksekusi putusan.
Atas permintaan tersebut, Edy Nasution menyampaikan bahwa surat tersebut belum dikirim ke mana-mana. Doddy Aryanto Supeno dianggap jaksa terbukti memberi suap sebesar Rp 150 juta kepada Edy.
Suap awalnya diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Lippo Group. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kurir suap Doddy Aryanto dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terungkap mengurus sejumlah perkara lain terkait Lippo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul