Kurir Suap untuk Kajati DKI Cuma Dituntut Sebegini

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan atas perantara suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan memasuki agenda tuntutan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8), jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mengajukan tuntutan agar Marudut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
“Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Marudut Pakpahan dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan.
JPU menyimpulkan orang dekat Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Marudut dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kedua alternatif, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 53 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hal memberatkan tuntutan hukuman karena Marudut tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum khususnya kejaksaan. Sedangkan yang meringankan tuntutan karena Marudut belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Marudut didakwa bersama dua petinggi PT BA, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno bersalah karena menyuap Sudung Situmorang selaku Kajati DKI dan Tomo Sitepu sebagai Aspidsus Kejati DKI. Tujuannya agar Sudung dan Tomi menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan keuangan PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas perantara suap PT Brantas Abipraya, Marudut Pakpahan memasuki agenda tuntutan. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pemkot Bandung Wanti-wanti Pendatang Untuk Lapor ke RT RW
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan