Kurma Ilegal Bisa Juga Ada di Bandung
Biasanya Terdapat dalam Parcel
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:42 WIB
PASTEUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menemukan kurma tanpa ijin edar resmi alias ilegal di Bogor. Temuan ini merupakan hasil sidak BPOM, untuk mengantisipasi beredarnya makanan tak berijin yang biasa marak di bulan puasa, termasuk di Bandung. Menurut Dela, keamanan kurma tersebut tidak terjamin, karena tidak ada daftar registrasi. "Selain kurma, produk yang kami sita juga mie, manisan, yang kebanyakan dari Cina dan Korea. Makanan itu rata-rata tanpa ijin resmi. BPOM menyitanya untuk langsung dimusnahkan, tanpa perlu melakukan tes laboratorium," ungkapnya.
"Kurma tanpa ijin menjadi salah satu temuan BPOM. Dari kemasannya, kurma tersebut produk Cina, tidak ada kode MD atau tidak terdaftar sebagai produk layak edar di Indonesia," kata Kabag PLT Penyelidikan yang merangkap Bidang Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandung, Dela Tri Atmani, di kantornya Jalan Pasteur, Rabu (11/8) kemarin.
Baca Juga:
Kurma tanpa ijin itu ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) jelang Ramadan BPOM yang dilakukan di Bogor. Namun tidak menutup kemungkinan, kurma (sejenis) juga beredar di Bandung. "Memang di Bandung belum ada temuan kurma," sebutnya. Tapi, sambungnya, dia menyarankan supaya masyarakat Kota Bandung juga melakukan pengawasan. Jika menemukan, tinggal melaporkan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM Bandung.
Baca Juga:
PASTEUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menemukan kurma tanpa ijin edar resmi alias ilegal di Bogor. Temuan ini merupakan hasil
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital