Kurma Ilegal Bisa Juga Ada di Bandung
Biasanya Terdapat dalam Parcel
Kamis, 12 Agustus 2010 – 03:42 WIB
Ciri-ciri makanan ilegal, terang dia, di dalam produk tidak ada kode MD (untuk makanan dalam negeri), kode ML (makanan luar negeri), atau kode PIRT yang dibuat Dinas Kesehatan (Dinkes). "Yang harus diketahui masyarakat adalah, lihat apakah makanan itu terdaftar atau tidak. Lihat juga (tanggal) kadaluarsa dan kondisi kemasan makanannya," sarannya. Biasanya, produk tersebut ada pada parcel yang marak saat Ramadan dan lebaran.
Baca Juga:
Sementara, fokus sidak BPOM sendiri disebutkan tidak hanya pada makanan, tetapi juga pada produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan. Bagi kosmetik, produk harus terdapat CD dan CA, sedangkan bagi obat tradisional harus ada kode TR. "Sebenarnya sidak dilakukan hampir tiap minggu. Sidak juga tidak hanya fokus ke parcel dan makanan saja," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Jabar Alma Luchyati, mengaku siap menggelar sidak makanan. Seperti tahun lalu, pihak Dinkes Jabar dalam melakukan sidak menggandeng BPOM. "Menjelang lebaran kita selalu sweeping makanan dengan BPOM. Sasarannya, makanan di swalayan dan toko tradisional, termasuk parcel, daging sapi dan ayam," kata Alma, di kantornya. (men/ito/jpnn)
PASTEUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menemukan kurma tanpa ijin edar resmi alias ilegal di Bogor. Temuan ini merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Heboh Pagar Laut di Tangerang, Ini Kata KKP soal Penanggung Jawab
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya