Kurnia Royani: Jam 12, Tangan Habib Rizieq Diborgol
jpnn.com, JAKARTA - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab disebut datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela.
Menurut Kurnia Tri Royani, Habib Rizieq secara sukarela datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kurnia Tri Royani mengatakan hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
"Kedatanganya sukarela sesuai keinginan Habib Rizieq. (Pemanggilan) sebagai tersangka," ungkap Kurnia di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa.
Kala itu, diakui Kurnia, Habib Rizieq yang menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kurnia, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Rizieq, mengaku saat itu juga berada di lokasi.
Menurutnya, meskipun kliennya punya banyak kuasa hukum, hanya beberapa saja yang bisa mendampingi Rizieq saat diperiksa.
"Kami ini dari beberapa lapis, hanya ada beberapa yang dekat dengan Habib Rizieq. Jam 12, beliau dalam kondisi tangan borgol, pakai jaket warna kuning. Dengan kerumunan yang banyak," ujarnya.
Kurnia Tri Royani mengatakan, Habib Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 secara sukarela
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya