Kurs Rupiah Tertekan Sentimen Kekhawatiran Peningkatan Kasus Covid-19
"Berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) akan ada perubahan terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021. Dengan perubahan tersebut maka PPKM sekala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19," tutur Ibrahim.
Menurut dia juga perubahan tersebut akan melibatkan beberapa sektor ekonomi, misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Lebih lanjut, kata Ibrahim, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM skala mikro di bidang perkantoran akan dirubah.
Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen.
"Perubahan tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi instruksi mendagri," jelas Ibrahim.
Selain itu, kurs rupiah juga dipengaruhi sentimen dari data hutang yang sudah menumpuk dan wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II.
Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Direktur PT. TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menyatakan nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Senin (29/6) melemah akibat sentimen peningkatan kasus Covid-19.
- Rupiah Anjlok Lagi, Per USD Tembus Rp 16.313
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- Gandeng ASDP, BI Perkuat Distribusi Rupiah sampai ke Pelosok Negeri
- Investor Ketar-Ketir soal Perang Dagang, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambruk 58 Poin
- Rupiah Hari Ini Makin Ambyar Terpengaruh IHK Amerika
- Sentimen Negatif Trump Bikin Rupiah Hari Ini Ambrol 62 Poin