Kursi Ahmad Yani Digoyang Rekan Sendiri
Jumat, 04 Juni 2010 – 16:25 WIB
Donnie beralasan bahwa hasil pemilihan legislatif 2009, dia mendapat dukungan 20.728 suara, disusul nomor urut 2 Ahmad Yani SH MH dengan perolehan 17.709 suara. Total suara PPP dari 9 caleg di dapil I Sumsel sebanyak 68.061 suara. Lantas, DPP PPP mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pengurangan suara PPP di dapil Sumsel 1 sejumlah 12.951 suara. DPP PPP memberikan kuasa kepada kuasa hukum PPP, Ahmad Yani.
Baca Juga:
“Putusan MK menetapkan suara PPP bertambah 10.417 suara. Namun, anehnya tambahan suara partai itu diberikan kepada Caleg nomor urut 2, Ahmad Yani. Padahal dalam undang-undang, suara partai itu diberikan kepada Caleg yang mendapat suara terbanyak, yaitu saya,” tukas Donnie.
Merasa tak puas keputusan hakim PTUN yang menolak penanganan perkara yang diajukannya, Donnie melakukan perlawanan dengan cara banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN). Gugatan itu didaftarkan oleh pengacaranya Teguh Wicaksono SH ke staf sekretariat PTUN Jakarta, Aan Supriatno dan ditandatangani oleh Kepaniteraan Wahidin SH MH, dengan nomor perkara 191 tanggal 3 Juni 2010. Materi yang digugat ialah Keppres No.70/2009 tentang peresmian anggota DPR RI periode 2009-2014.
Kuasa hukum Yani yang juga Wakil Ketua LBH DPP PPP, MH Hadrawi Ilham mengatakan, penambahan 10.417 suara untuk Ahmad Yani adalah sah. Suara itu diperoleh berdasar keputusan MK.
JAKARTA – Kursi empuk di DPR RI yang diduduki legislator asal Sumsel, Ahmad Yani, digoyang oleh rekannya sendiri di Partai Persatuan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih